Sabtu, 15 Oktober 2016

Cara Upload / Unggah Data Siswa Kolektif di Simpatika Tahun 2016 - 2017

Dalam kesempatan kali ini, admin akan bagikan panduan cara untuk mengupload / mengunggah data siswa secara kolektif di aplikasi Simpatika online untuk madrasah pada semester 1 tahun pelajaran 2015/2016.

Pada menu daftar siswa di situs Padamu Negeri, kita dapat menambahkan data siswa baik satu persatu maupun secara kolektif menggunakan Excel

Yang pertama adalah panduan bagaimana caranya agar kita dapat menambahkan data siswa dengan fitur/fasilitas upload (unggah) data secara kolektif ini?

1.   Klik tombol tanda panah.

2.   Klik tombol Unduh format data siswa.

3.   Setelah file berhasil diunduh di komputer anda, silakan isi file Excel tersebut dengan data anda (pastikan semua cell/spreadsheet berformat teks).

4.   Setelah selesai melakukan edit data, silakan simpan Excel tersebut.

5.  Buka kembali menu unggah data siswa, kemudian klik pilih file XLS dan klik Unggah untuk mengunggah data siswa.
Catatan :
     Jika anda mengunggah data siswa lagi dengan data yang baru, pastikan untuk tidak mengikutsertakan data yang lama (dihapus dulu dari Excel-nya).

     Untuk update data siswa secara massal, silahkan unggah kembali Excel yang sudah diupdate datanya dan jangan dihapus Kode Sistem-nya.

     Anda tidak bisa menambahkan data siswa yang sama persis di bagian Nama, Kelamin, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir. Jika 4 data tersebut sama, maka akan ditolak oleh sistem karena datanya sudah ada (untuk menghindari data ganda).

Kemudian untuk menambah data siswa satu per satu, silakan ikuti langkah berikut :

1.   Masuk menu Siswa dan Alumni >> Siswa >> Daftar Siswa.

2.   Tekan tombol (plus) untuk menambah data siswa.

3.   Isi dan lengkapi data siswa.

4.  Klik "Simpan".

Selanjutnya, untuk mengelola / untuk menambahkan siswa atau peserta kelas sekaligus cara menghapus peserta kelas, silahkan lihat panduan langkah-langkahnya pada artikel berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

[SIMPATIKA] PENGATURAN JADWAL KELAS MINGGUAN

. Buat Model Jadwal Baru (template jadwal)
Sebelum Anda membuat jadwal kelas mingguan, tentukan dahulu model jadwal yang akan digunakan pada masing-masing kelas. Ikuti langkah berikut untuk menset model jadwal maupun membuat model jadwal baru :
1. Pilih submenu Jadwal pada menu Sekolah.
2. Pada dasbor Jadwal, pilih Kelola Model untuk Jadwal Kelas.
jadwal-klik Kelola Model untuk Jadwal Kelas
3. Pada halaman baru yang muncul, klik tombol Buat Model baru. 
jadwal-klik buat model baru
4. Isi data Model Jadwal Baru. Klik Simpan jika sudah sesuai.
jadwal-isi data model jadwal baru
5. Selanjutnya, akan ditampilkan template default model jadwal sesuai jumlah jam belajar mengajar yang telah Anda tentukan sebelumnnya.
7. Isikan data jadwal pelajaran / Tatap Muka pada tabel, klik pada kolom seperti pada gambar untuk mengisikan kegiatan
Isi kegitan tiap jam tatap muka
8. Edit kegiatan tiap jam tatap muka sesuai peraturan sekolah Anda. Pilih jenis kegiatan dan durasi kegiatan tersebut, misal hari Senin jam pertama adalah Upacara. Klik Tombol Simpan jika sudah benar.Edit kegiatan
9. Model jadwal berhasil dibuat. Ulangi langkah ke-3 untuk membuat Model Jadwal yang lainnya. Berikut contoh hasil akhir Model Jadwal yang telah dibuat.
Contoh Model Jadwal


  • Halaman :
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4

Cara dan Prosedur Pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah

Prosedur dan cara pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah/Sekolah akhirnya dirilis oleh Tim Pusat Simpatika. Pengesahan Ajuan SKMT ini merupakan tahapan kedua untuk memperoleh SKBK, setelah mencetak SKMT.

SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) adalah fitur Simpatika yang menjadi parameter apakah seorang PTK layak mendapatkan tunjangan atau tidak.

Setelah PTK mencetak SKMT, masih harus melalui beberapa tahapan hingga akhirnya mendapatkan SKBK. Salah satu tahapan tersebut adalah Pengesahan SKMT dan Penilaian SKMT yang dilakukan oleh Kepala Madrasah tempat PTK tersebut mengajar, baik Satminkal maupun non-satminkal.

Hasil dari penilaian SKMT ini yang kemudian dicetak dan dilampirkan untuk diajukan ke Admin kabupaten/Kota untuk mendapatkan SKBK.


Pengesahan Ajuan SKMT

Baca : Kenapa Ajuan SKMT & SKBK Tidak Linear?

Cara Mengesahkan dan Menilai Ajuan SKMT PTK


Setelah PTK melakukan pencetakan SKMT (S29a/b/c), maka daftar ajuan tersebut otomatis akan muncul di akun PTK Kepala Madrasah tempat PTK tersebut mengajar.

Kepala Madrasah dapat melakukan penilaian dan mencetak Lampiran SKMT.

Adapun langkah-langkah untuk melakukan pengesahan Ajuan SKMT PTK adalah sebagaimana video tutorial berikut ini.




  1. Pertama Kepala Madrasah harus login ke Simpatika dan memilih Layanan Simpatika PTK.
  2. Setelah masuk ke dasbor PTK Kepala Madrasah/PTK, pilih menu SKBK & SKMT
  3. Muncul halaman Ajuan SKBK & Pengesahan SKMT
  4. Di bagian atas terdapat dua menu yaitu Pengajuan SKBK dan Pengesahan SKMT. Pengajuan SKBK diggunakan oleh Kepala Madrasah untuk mencetak SKMT yang bersangkutan (Kepala Madrasah), sedang menu kedua, Pengesahan SKMT, digunakan untuk menilai, mengeshkan, dan mencetak Ajuan SKMT para PTK di Madrasah tersebut termasuk Ajuan SKMT Kepala Madrasah.
  5. Klik menu Pengesahan SKMT
  6. Muncul daftar PTK di Madrsah yang dipimpin yang telah mengajukan SKMT & SKBK.
  7. Klik tombol 'Pengesahan' pada masing-masing PTK untuk mulai menilai dan mengesahkan SKMT
  8. Muncul kotak dialog 'Formuir Penilaian Kinerja'. Isi kolom penilaian dengan rentang nilai sebagai berikut:
    a. <= 50, dengan kategori Kurang
    b. 51 s.d 60, dengan kategori Sedang
    c. 61 s.d 75, dengan kategori Cukup
    d. 76 s.d 90, dengan kategori Baik
    e. 91 s.d 100, dengan kategori Amat Baik
  9. Jika sudah terisi semua, tinggal klik 'Cetak'

Mengedit Penilaian dan Membatalkan Pengesahan SKMT


Dasbor Pengesahan SKMT


Setelah Kepala Madrasah menilai dan mengesahkan Ajuan SKMT PTK, Kepala Madrasah dapat mengedit dan membatalkan ajuan tersebut. Dengan syarat PTK belum mencetak Surat Pengantar Ajuan SKBK.

Cara mengedit dan membatalkan Penilaian dan Pengesahan SKMT dapat dilihat di video tutorial di atas.

Baca Juga: Prosedur dan Cara Membatalkan SKMT dan SKBK

Tahapan Berikutnya...


Setelah PTK mencetak SKMT dan Kepala Madrasah pun telah menilai dan mengesahkan SKMT tersebut apa yang harus dilakukan oleh PTK?

  1. Jika PTK memiliki sekolah non-induk, pastikan setiap Kepala Madrasah tempat PTK mengajar telah mengesahkan SKMT. Untuk mengecek status pengesahan bisa dilihat di akun PTK masing-masing.
  2. Setelah disahkan dan mendapatkan Lampiran SKMT (berisikan hasil penilaian), PTK login ke akun masing-masing untuk mencetak Surat Pengantar Ajuan SKBK.
    Catatan : Setelah PTK mencetak Surat Pengantar Ajuan SKBK, maka SKMT dari Madrasah/Sekolah akan TERKUNCI dan tidak dapat diedit kembali selama PTK tidak membatalkan ajuan SKBK. (Saat artikel ini dibuat, tombol Cetak Surat Pengantar Ajuan SKBK belu aktif).
  3. SKMT (S29a/b/c), Lampiran SKMT, dan Surat Pengantar Ajuan SKBK ditandantangani oleh PTK yang bersangkutan, Kepala Madrasah, dan Pengawas.
  4. SKMT (S29a/b/c), Lampiran SKMT, dan Surat Pengantar Ajuan SKBK diajukan ke Admin Kabupaten/Kota.
  5. Admin Kabupaten/Kota menerbitkan SKBK atau Surat Keterangan Beban Kerja

Itulah prosedur dan cara mengesahkan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah, lengkap dengan cara penilaian SKMT, mengedit penilaian SKMT, membatalkan pengesahan SKMT, dan prosedur lanjutan hingga PTK mendapatkan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).

Dwonload Aplikasi PKG 2016


Penilaian adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan demikian, dalam setiap kegiatan penilaian, ujungnya adalah pengambilan keputusan. Penilaian kinerja ketua program keahlian tidak hanya berkisar pada aspek karakter individu melainkan juga pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapainya seperti kualitas, kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu kerja, dan sebagainya.
 Mulai tahun ini pemerintah akan menilai kinerja guru yang akan mempengaruhi tunjangan profesi dan kenaikan pangkat, Dengan diterapkannya Penilaian Kinerja Guru 2013,  para guru dituntut untuk mempersiapkan diri terutama di beberapa aspek dalam lingkup kompetensi pedagogik dan professional mereka. Diantara aspek yang dimaksud adalah kegiatan perancangan, pelaksanaan yang mencakup kegiatan awal, inti dan akhir. Sedangkan aspek yang ketiga adalah evaluasi.
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu tahun pelajaran, sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya.
Jabatan fungsional Guru adalah  jabatan fungsional yang mempunyai:  ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
Fungsi PKG adalah :
  1. untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah
  2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut
Penilaian terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah. Syarat penilai:
  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/ kepala sekolah yang dinilai
  2. Memiliki sertifikat pendidik
  3. Memiliki latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai
  4. Memiliki komitmen yang  tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
  5. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka
  6. Memahami PK Guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru/kepala sekolah
Selain Itu, PK Guru juga akan dijadikan sebagai acuan/dasar untuk penerbitan SKTP ( sertifikasi guru ) Tahun 2015.
Download